"Celaan/mendho’ ifkan suatu hadits di dahulukan daripada pujian/menshohihkan suatu hadits"
Maksud dari kaedah ini adalah : bila satu hadits terdapat dalam sanadnya seorang rowi yang di dho’ifkan (dilemahkan) oleh ahli hadits karena kurang syarat-syarat keadilannya atau ada cacat pribadinya, maka meskipun ada ahli hadits yang memuji dan men-shohihkannya maka menurut qaedah di atas yang mendho’ifkannya di dahulukan (yakni tidak boleh di pakai haditsnya sebagai hujjah karena dilemahkan).
contoh hadits di bawah ini
" Nabi menggerakkan gerakkan jari telunjuk kanannya pada duduk tasyahud dari awal bacaan hingga akhir "
{HSR Ahmad, Abu daud, Nasa’i, dan lain-lain}
dalam rangkaian sanad hadits di atas terdapat seorang rowi bernama "’Aashim bin kulaib bin syihab ". Rowi ini menurut ibnul madini dia "infarada" yakni dia menyendiri dalam periwayatannya, jadi hadits tidak bisa dijadikan hujjah. menurut yahya al qoththan dia buruk hafalannya.
sementara ahli hadits yang lain menerima rowi Aashim bin kulaib bin syihab ini sebagai rowi yang tsiqoh antaranya adalah :
1. imam ahmad bin hambal, mengatakan "tidak mengapa dengan hadits-nya" (boleh diterima)
2. Ibnu ma’in , mengatakan orang yang kuat terpercaya dan amanat. ini satu istilah bagi sifat rowi yang maqbul dan dijadikan hujjah
3. Imam nasa’i mengatakan dia orang yang terpercaya dalam menerima dan menyampaikan hadits
maka persoalan dalam qaedah "Al Jarh Muqaddamun ala ta’dil" yakni mencacatkan atau melemahkan suatu hadits di dahulukan daripada yang memuji atau menshohihkan
dalam masalah ini perlu di ketahui beberapa kesimpulan ahli hadits
1. apabila yang men-jarh-kan (melemahkan) menjelaskan alasan-alasan dari sifat rowinya tentang kelemahan dengan lafaz-lafaz :
"dia sering berdusta atau tertuduh dusta, penipu dan pendusta hadits dan dia orang yang fasiq’
maka dalam hal ini dahulukanlah hadits yang men-jarhkannya atau yang melemahkan dan tidak menerima haditsnya.
2. apabila ahli hadits menjarhkan atau melemahkan seorang rowi tetapi tidak menerangkan sifat-sifat dan sebab-sebab kelemahannya, akan tetapi tidak ada juga seorang ahli hadits pun yang memujinya atau meshohihkannya, maka yang men-jarh-kan (melemahkan) didahulukan.
3. apabila ahli hadits men-jarh-kan (melemahkan dengan tidak menerangkan sebab-sebab dan sifat kelemahan nya seorang rowi, sementara ada ahli hadits yang memuji dan menshohihkan rowi tersebut, maka dahulukan yang memuji atau menshohihkannya.
maka dalam kasus sanad Aashim bin kulaib bin syihab adalah dapat dipakai sebagai hujjah, sebab Jarh (melemahkan) sanad beliau tidak dapat dipakai karena beliau adalah rowi yang maqbul (bisa diterima).
Apa lagi dia seorang rowi yang dipakai oleh imam muslim, sudah maklum seluruh sanad bukhori dan muslim shohi dan tsiqoh.
oleh karena itu para ahli ilmu hadits khususnya dalam Jarh wa Ta’dil , bila mereka men-Jarh-kan sesorang rowi mereka menjelaskan sebab-sebab dan sifat-sifat ke-Dho’if annya. Seperti imam bukhori telah men-Jarh-kan satu sanad hadits yang bernama seorang rowinya Sulaiman bin Amir Abu Daud An-Nakho’i yang disampaikan oleh Qutaibah dan Ibnu ishak dan beliau berkata "bahwa sulaiman dia Kadzab
(pendusta).
Jadi imam bukhori sangat terkenal tentang ketelitiannya dalam menilai seorang rowi, mengenai tsiqoh dan dhobitnya.
Maka kaedah menj-Jarhkan seorang rawi dengan menyebutkan sebab dan sifat seperti Jarh-nya imam bukhor yang mengatakan "Sulaiman Huwa kadzab" yakni sulaiman dia pendusta. Jadi hadits yang dia riwayatkan tidak bisa dijadikan hujjah, meskipun orang yang lain men-Ta’dilkan (menshohihkannya)
sumber : "Berpegang Teguh bersama AlQuran dan Sunnah Rasulullah
penulis : Ust. Abu Bakar shiddiq
penerbit : Al hidayah


