Bismillahirrahmaanirrahiim ..
Harta yang di dapat dari korupsi itu haram.
Harta yang di dapatkan dari mencuri itu haram.
Harta yang di dapatkan dari berzina itu haram.
Harta yang di dapatkan dari riba itu haram.
dll.
Dari beberapa contoh di atas, berarti kita mendapatkan kesimpulan bahwa harta yang didapatkan dari amalan yang di larang oleh Allah adalah Haram.
Karena korupsi itu larangan Allah, karena mencuri itu di larang Allah, karena berzina itu dilarang Allah, karena riba itu di haramkan Allah.
Ada satu larangan lagi yang umat islam sering lupakan yaitu ;
Ali Imran 28. Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri -Nya. Dan hanya kepada Allah kembali.
An Nisaa' 144. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wal dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah ?
Wali disini di artikan sebagai pelindung, teman dekat. pemimpin atau pengatur. Allah melarang orang beriman menjadikan orang kafir menjadi pelindungnya, pemimpinnya, teman dekatnya dan pengaturnya. Sehingga kalau kita menjadikan orang kafir sebagai pelindung kita, pemimpin kita, teman dekat kita, dan pengatur kita, maka kita melakukan amalan yang dilarang Allah.
Maka, jika kita mendapatkan harta dari jalan amalan yang di larang Allah ini, maka harta yang kita dapatkan haram. Naudzubillah mindzalik ... Takutlah kita akan memakan harta yang haram.
Karena itu menghindarlah kita dari mendapatkan harta dengan menjadikan kafir itu sebagai pelindung kita, yang memimpin kita atau yang mengatur kita.
dengan begitu, Insya Allah, Allah redha memasukkan kita ke dalam syurga Nya.